Rabu, 14 Oktober 2015

Kekerasan Dalam Rumah Tangga



 
Beberapa hari sebelum kejadian KDRT terjadi, ibu asuti diberi magic com yang sudah rusak oleh majikannya. Ibu astuti lalu berinisiatif memperbaiki magic-com tersebut karena merasa memerlukannya. Namun biaya reparasi magic com nya kurang meski sebenarnya sudah diberi uang oleh majikannya sebesar Rp. 20.000,-. Biaya perbaikan seluruhnya Rp. 30.000.majikan ibu astuti pernah mengatakan bahwa jika uang untuk biaya perbaikannya kurang maka ibu Astuti bisa meminta lagi kekurangannya kepada pihak majikan. Namun karena malu, Ibu astuti kemudian meminta uang kepada suaminya.
Pada tanggal 22 Oktober 2009, karena suaminya tidak memiliki uang tambahan tersebut, suami langsung marah-marah dan memukuli ibu astuti dengan alasan tidak bilang terlebih dahulu kepadanya kalau hendak memperbaiki magic com tersebut.
Ibu Astuti, istri dari bapak Ahmat Muthadil kemudian melaporkan ke posko bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya ( dipukuli) hingga berakibat muka dan bibirnya memar semua. Karena tidak terima atas perlakuan suaminya, ibu astuti melaporkan suaminya ke polsek natar dan malam itu juga suaminya langsung dijemput dan ditahan oleh polsek natar. Setelah 6 hari ditahan di polsek, Ibu astuti merasa tidak tega melihat suaminya dipenjara, lalu ia mencabut perkaranya dengan syarat sang suami tidak mengulangi perbuatannya kembali melakukan KDRT.

Analisa kasus:
Dari kronologis kasus diatas, terlihat bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu astuti. bentuk kekerasan yang diterima ibu astuti adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan muka dan bibirnya memar semua. Suami ibu Astuti dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pasal 44 ayat 1 UUPKDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah atau Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Respon positif ditunjukkan oleh Polsek Natar yang segera menindaklanjuti laporan ibu Astuti dengan melakukan penangkapan terhadap suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar