Beberapa hari sebelum kejadian
KDRT terjadi, ibu asuti diberi magic com yang sudah rusak oleh majikannya. Ibu
astuti lalu berinisiatif memperbaiki magic-com tersebut karena merasa memerlukannya.
Namun biaya reparasi magic com nya kurang meski sebenarnya sudah diberi uang
oleh majikannya sebesar Rp. 20.000,-. Biaya perbaikan seluruhnya Rp.
30.000.majikan ibu astuti pernah mengatakan bahwa jika uang untuk biaya
perbaikannya kurang maka ibu Astuti bisa meminta lagi kekurangannya kepada
pihak majikan. Namun karena malu, Ibu astuti kemudian meminta uang kepada
suaminya.
Pada tanggal 22 Oktober 2009,
karena suaminya tidak memiliki uang tambahan tersebut, suami langsung
marah-marah dan memukuli ibu astuti dengan alasan tidak bilang terlebih dahulu
kepadanya kalau hendak memperbaiki magic com tersebut.
Ibu Astuti, istri dari bapak
Ahmat Muthadil kemudian melaporkan ke posko bahwa dirinya telah dianiaya oleh
suaminya ( dipukuli) hingga berakibat muka dan bibirnya memar semua. Karena
tidak terima atas perlakuan suaminya, ibu astuti melaporkan suaminya ke polsek
natar dan malam itu juga suaminya langsung dijemput dan ditahan oleh polsek
natar. Setelah 6 hari ditahan di polsek, Ibu astuti merasa tidak tega melihat
suaminya dipenjara, lalu ia mencabut perkaranya dengan syarat sang suami tidak
mengulangi perbuatannya kembali melakukan KDRT.
Analisa kasus:
Dari kronologis kasus diatas, terlihat bahwa
telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu astuti. bentuk
kekerasan yang diterima ibu astuti adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan
muka dan bibirnya memar semua. Suami ibu Astuti dapat dijerat dengan UU No 23
Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pasal 44 ayat 1 UUPKDRT dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah atau
Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah). Respon positif ditunjukkan oleh Polsek Natar yang segera
menindaklanjuti laporan ibu Astuti dengan melakukan penangkapan terhadap
suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar