Latar Belakang
Manusia
dalam mempertahankan hidupnya akan mengelola dan memanfaatkan alam sebagai
sumber makanan, pakaian, tempat tinggal, dan berbagai kebutuhan pendukung
lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus untuk tetap eksis dan melahirkan
suatu peradaban. Segala aktivitas manusia dalam mengelola alam memiliki dampak
positif langsung terhadap ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan serta
kesejahteraan hidup manusia yang diperoleh dari alam. Namun hal lain yang juga
sering timbul secara bersamaan atau dapat muncul dikemudian hari adalah dampak
negatif terhadap pemanfaatan alam. Kemampuan manusia yang semakin maju disetiap
zamannya dalam mengelola alam, bukan mustahil mengakibatkan terjadinya
kerusakan alam. Apalagi kepadatan penduduk yang semakin meningkat, eksploitasi
secara besar-besaran terhadap alam tak dapat dihindari. Salah satu contoh
kebutuhan hidup manusia yang juga begitu penting tapi sarat terhadap kerusakan
adalah bidang pertambangan.
Pertambangan
pada hekekatnya merupakan upaya pengembangan sumberdaya alam mineral dan energy
yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan dan
kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan dan
pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada pendayagunaan berbagai
sumberdaya, terutama sumberdaya energy dan mineral, didukung sumberdaya energy
manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kemampuan manajemen.Tujuan dari
dilakukannya pertambangan yaitu sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam yang
tersedia untuk mencapai salah satu tujuan bangsa untuk mensejahterakan
kehidupan masyarakat. Kegiatan pertambangan mempunyai banyak keunggulan
diantaranya memberikan pemasukan devisa Negara, memberikan
pemasukan anggaran biaya daerah, dan menyediakan lapangan kerja.
Namun sebagian besar hasil dari kegiatan pertambangan berdampak negatif
baik terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Dampak
negatif aktifitas pertambangan yang terjadi di wilayah papua yaitu erosi limbah batuan telah mencemari perairan di gunung
dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebakan sejumlah
kecelakaan. Dampak ini disebabkan oleh suatu pertambangan yang telah dilakukan
oleh PT Freeport. Produksi tailing yang mencapai 220 ribu ton per hari dalam
waktu 10 tahun terakhir menghasilkan kerusakan wilayah produktif berupa hutan,
sungai, dan lahan basah (wetland) seluas 120 ribu hektar, Freeport masih
akan beroperasi hingga tahun 2041. Jika tingkat produksinya tetap, maka akan
mencapai 225.000 hingga 300.000 ton bijih per hari. Selain itu, Freeport juga
tidak mampu mengolah limbahnya baik limbah batuan (Waste Rock), tailing
hingga air asam tambang (Acid Mine Drainage). Untuk itu masyarakat
berharap pemerintah dapat mengatasi masalah ini dengan baik agar tidak
merugikan baik bagi masyarakat maupun lingkungan kehidupan terutama di wilayah
papua.
Pembahasan
Freeport McMoRan
Copper and Gold pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal
dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur. Freeport McMoRan
didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport
Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company.
Perusahaan minyak ini didirikan oleh Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport
McMoRan. Sejak menemukan deposit emas terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga
di dunia yang terletak di Papua Barat, perusahaan ini berubah menjadi penambang
emas raksasa skala dunia. Total asset yang dimiliki oleh Freeport hingga akhir
tahun 2005 mencapai 3.3 miliar US dollar.
Aktivitas pertambangan
Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini talah
berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport
di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan
asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua dan
masyarakat lokal disekitar wilayah pertambangan. Aktivitas Freeport yang
berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah,
terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/ BUMN dan
BUMD untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang
sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan
Ertsberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di
daerah aliran sungai Ajkwa.
Freeport selalu mengklaim berkomitmen terhadap
pengelolaan lingkungan hidup yang kuat. Meskipun telah memiliki pengakuan ISO
14001 dan mengklaim memiliki program komprehensif dalam memantau air asam
tambang, Freeport terbukti tidak memiliki pertanggung jawaban lingkungan.
Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi dan tidak memenuhi peraturan
lingkungan yang ada. Terlepas dari keharusan untuk menyediakan akses publik
terhadap informasi terkait lingkungan, Freeport belum pernah mengumumkan
dokumen-dokumen pentingnya, termasuk Studi Penilaian Resiko Lingkungan (Environmental
Risk Assessment). Freeport juga tidak pernah mengumumkan laporan audit
eksternal independen tiga tahunan sejak 1999, seperti yang disyaratkan Amdal.
Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan izin lingkungan.
Dampak yang dihasilkan secara kasat mata akibat
limbah Freeport tidak kalah menakjubkan. Hingga tahun 2005, setidaknya sangat
banyak sekali limbah batuan Freeport dibuang ke alam. Hal ini mengakibatkan
turunnya daya dukung lingkungan sekitar pertambangan, terbukti longsor berulang
kali terjadi dikawasan tersebut.
Kesimpulan
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan
pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan
wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas
komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama
pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industry pertambangan di tanah
Papua. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga tidak pernah mampu mengontrol
perusahaan pertambangan agar lebih bertanggung jawab. Itulah sebab nya
pemerintah terus membiarkan Freeport membuang miliyaran limbahnya ke alam.
Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat
dilakukan oleh pemerintah antara lain :melakukan evaluasi terhadap seluruh
aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan
bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi
sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di
wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan
pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa
depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan
pengolahan limbah.
Daftar Pustaka
Apit, Moti. 2010. Pertambangan
Freeport Dan Kerusakan Lingkungan: Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar