Jumat, 08 April 2016

Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1-21

Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Berikut merupakan bunyi pasal 1 ayat 1-21 beserta contohnya
Pasal 1 ayat 1
“Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh : 
Industri tekstil besar dan kecil banyak terdapat di Jawa Barat, daerah khusus Ibu Kota Jakarta, dan sebagian terdapat di Jawa Tengah. Dalam industri ini termasuk industri batik yang banyak terdapat di Jawa Tengah, terutama di Yogyakarta, Solo, dan Pekalongan. Kemajuan industri tekstil sangat pesat setelah ditemukan mesin-mesin modern. Penemuan mesin-mesin ini mengakibatkan industri kecil tenun gulun tikar.
Image result for industri tekstil
Pasal 1 ayat 2
“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkansumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri “
Contoh :
 Butik Daur Ulang menggunakan konsep wirausaha sosial sehingga efeknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Keuntungan dari usaha daur ulang ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah plastik."Konsepnya wirausaha sosial efeknya diharapkan untuk masyarakat. Profitnya untuk masyarakat, edukasi ke sekolah untuk memperkenalkan cara mengolah sampah plastik," jelas Hijrah.Omzet dari usaha daur ulang plastik bisa mencapai lebih dari Rp 25 juta yang kemudian dibagi untuk biaya operasional, gaji, dan edukasi daur ulang sampah ke masyarakat."Kalau omzet yang penting kita bisa buat bayar gaji karyawan kita saja sesuai UMR Sleman, Yogyakarta, sama nutupin biaya operasional kita, totalnya kurang lebih Rp 20 sampai Rp 25 juta. Sisa omzetnya ya buat edukasi masyarakat saja kita kan konsepnya wirausaha sosial," tutur Hijrah.Untuk target ke depannya, Butik Daur Ulang ingin membuka cabang baru dan juga memperbaiki sistem pendataan untuk bank sampah.
Pasal 1 ayat 3
“Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya,mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelamatkan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
penghargaan industri hijau merupakan program Kementrian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun
 Image result for industri pertanian
Pasal 1 ayat 4
“Industri strategi adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka tugas pemerintah negara”
Contoh:
PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk
Perusahaan manufaktur ini bergerak dalam bidang produksi minuman. Merk ini sendiri pastilah sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas.  Perusahaan yang berdiri tahun 1975 ini berpusat di Kabupaten Bandung. Contoh hasil produksinya adalah susu Ultra Milk, Teh Kotak, atau Sari Kacang Ijo
Pasal 1 ayat 5
“Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi”
Contoh :
Pada kehidupan sehari-hari, manusia menggunakan pakaian. Berikut ini proses produksi pakaian: Bahan pakaian umumnya berasal dari kapas. Kapas dihasilkan dari tanaman kapas di perkebunan kapas. Kapas kemudian dipintal menjadi benang, di pabrik pemintalan.
Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pasal 1 ayat 6
“jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.”
Contoh :
Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan . 
Image result for industri transportasi
Pasal 1 ayat 7
“Setiap orang adalah orang perseorangan  atau koperasi”
Contoh :
Perusahaan yang memproses bahan mentah hingga berubah menjadi barang yang siap untuk dipasarkan. Semua proses yang terjadi di industri ini umumnya melibatkan berbagai peralatan modern.Berikut ini adalah beberapa nama-nama perusahaan manufaktur yang ada di Indonesia dan terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
Nama Indofood pastilah nama perusahaan manufaktur yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perusahaan ini memang masuk ke dalam daftar nama perusahaan di BEI. Sudah sangat banyak produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh perusahaan ini.  
Pasal 1 ayat 8 
“Koperasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun maupun bukan badan hukum ”
Contoh :
 Koperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri. Kegiatan nan dilakukan di dalamnya ialah pengadaan bahan baku. Koperasi produsen diharapkan mampu menjadikan masyarakat optimal berkreasi dalam usahanya. Home industri sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat menengah ke bawah senantiasa ditingkatkan sebab usaha kecil tersebut menjadi dasar ataupun pendukung usaha-usaha besar di negara ini.
Pasal 1 ayat 9
“perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia”
Contoh :
PT Roda Vivatex Tbk. adalah salah satu perusahaan industri tekstil terbesar di Indonesia yang memproduksi kain tenun filament poliester. Berdiri pada tahun 1980 dan mulai berproduksi tahun 1983. Pada awal pendirian perusahaan, produksi kain poliester masih didominasi negara Korea dan Jepang sehingga kebutuhan kain di dalam negeri sangat bergantung pada kain-kain impor. Melihat kondisi demikian, menjadikan salah satu alasan Bapak Sutiadi Widjaja yang berpengalaman selama 12 tahun dalam perdagangan kimia tekstil untuk membangun perusahaan industri tekstil yang khusus memproduksi kain poliester.Perusahaan berkembang dengan pesat karena kain jenis tersebut diminati masyarakat di berbagai negara. Pemerintah ikut mendukung dengan adanya deregulasi dalam menggalakkan ekspor non migas. Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas. Perusahaan tercatat sebagai salah satu industri tekstil pengekspor utama kain poliester, kain yang menggunakan bahan filament poliester adalah Georgette, Satin dan Palace.
 Pasal 1 ayat 10
“perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”
Contoh :
Pada kegiatan produksi, terdapat kegiatan yang mengelola bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi.
Ada pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.

Pasal 1 ayat 11 
“Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.”
Contoh :
Kawasan industri adalah sebagai kawasan tempat kegiatan pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.Tujuan pembangunan kawasan industri, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memberikan kemudahan bagi industri dan mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri. Dalam suatu kawasan industri tersedia fasilitas tenaga listrik, air, fasilitas komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas kebutuhan konsumsi.Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).
Image result for krakatau industrial estate cilegon

Pasal 1 ayat 12
“Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”
Contoh :
Teknologi industri adalah penggunaan ilmu teknik dan teknologi manufaktur untuk menjadikan produksi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Program studi teknologi industri biasanya mencakup instruksi teori poptimisasi, faktor manusia, perilaku organisasi , proses industri Robot Mobil atau Mobile Robot adalah konstruksi robot yang ciri khasnya adalah mempunyai aktuator berupa roda untuk menggerakkan keseluruhan badan robot tersebut, sehingga robot tersebut dapat melakukan perpindahan posisi dari satu titik ke titik yang lain. Robot mobil ini sangat disukai bagi orang yang mulai mempelajari robot. Hal ini karena membuat robot mobil tidak memerlukan kerja fisik yang berat. Untuk dapat membuat sebuah robot mobile minimal diperlukan pengetahuan tentang mikrokontroler dan sensor-sensor elektro.

Pasal 1 ayat 13
“Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar peta dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.”
Contoh : 
Teknologi listrik yang dihasilkan oleh tenaga angin, panas bumi, dan sumber daya air tenaga surya ataupun bahan bakar bio. Sebuah perubahan dramatis yang akan disiapkan oleh Negara-negara dunia untuk menciptakan sumber energi yang ramah lingkungan, Berikut ini teknologi ramah lingkungan untuk masa depan kita.Tujuan dari sistem ini adalah memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk menghasilkan sumber  listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi dihasilkan dari reaksi keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium. Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber energi panas bumi.
 Pasal 1 ayat 14
“Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu bersifat bebas nilai , dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri”
Contoh :
Kemampuan ekspor indonesia tidak bisa kita remehkan di mana Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat terbesar dunia setelah Brazil, Vietnam dan Colombia.  Dari total produksi, sekitar 67% kopinya diekspor sedangkan sisanya (33%) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM UI tahun 1989 adalah sebesar 500 gram/kapita/tahun.  Dewasa ini kalangan pengusaha kopi memperkirakan tingkat  konsumsi kopi di Indonesia telah mencapai 800 gram/kapita/tahun. (Dikutip dari  AEKI, 2011). Dengan demikian dalam kurun waktu 20 tahun peningkatan konsumsi kopi telah mencapai 300 gram/kapita/tahun
Pasal 1 ayat 15
“Informasi industri adalah hasil pengelolaan data Industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi pengunanya .”
Contoh 
Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar. Perusahaan ini didirikan di jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada 5 tahun pertama beroperasinya, bisnis utama perusahaan ini adalah melayani industri kimaKomposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 16
“ Sistem informasi industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat kerasdan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan atau informasi industri”
Contoh :
Dunia global yang didorong oleh jaringan yang canggih dan sistem informasi menyapu banyak perusahaan nasional, industri nasional, dan ekonomi nasional. Banyak perusahaan lokal akan yang akan tergantikan oleh perusahaan yang mampu bergerak cepat serta memperluas jaringan melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah berubah secara drastis di seluruh dunia. Banyak perusahaan lokal akan digantikan oleh bergerak cepat perusahaan jaringan yang melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah secara radikal mengubah perekonomian domestik di seluruh dunia.

Pasal 1 ayat 17
“Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang diterapkan oleh lembaga yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh : 
 Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
No. SNI :                  SNI 9 -0038-1999
Abstraksi :                Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Pasal 1 ayat 18
“Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan , memelihara, memberlakukan dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tartib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
Ban berkode 215/65R15 89H. Angka '215' adalah lebar telapak ban dalam satuan ukuran milimeter. '65' (Aspek Rasio), adalah rasio/perbandingan antara ketebalan profil ban dengan lebar telapak ban. Angka 65 di sini mengisyaratkan tinggi/tebal ban adalah 65% dari lebar telapak ban. 'R' (konstruksi), adalah pola jalinan benang/kawat yang memperkuat konstruksi ban. 'R' disini berarti ban tersebut memiliki pola jalinan berpola radial. Jika 'B' berarti ban tersebut mempunyai konstruksi sabuk bias (bias belted). Untuk 'D' maka berarti konstruksinya adalah bias diagonal (diagonal bias). Angka 15 berikutnya adalah ukuran diameter rim/velek dalam satuan inci dan angka '89' mengisyaratkan beban maksimal (load index) yang diizinkan pada ban bersangkutan. Sesuai dengan standar industri ban maka kode tersebut memiliki kapasitas beban maksimal sebesar 580 kilogram di tiap ban.

Pasal 1 ayat 19
“Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahan adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia yang memegang kukuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Pasal 1 ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Contoh :
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati atau Walikota dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi . Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten  dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintah daerah  yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi , Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 

Pasal 1 ayat 21
“ Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian”
Contoh :
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi

Kamis, 07 Januari 2016

Masalah Kependudukan di Indonesia dan Peningkatan Jumlah Lansia




Penduduk  lanjut usia merupakan bagian dari anggota keluarga dan anggota masyarakat yang semakin bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan usia harapan hidup. Pada tahun1980 penduduk lanjut usia baru berjumlah 7,7 juta jiwa atau 5,2 persen dari seluruh jumlah penduduk.
Pada tahun1990 jumlah penduduk lanjut usia meningkat menjadi 11,3 juta orang atau 8,9 persen. Jumlah ini meningkat di seluruh Indonesia menjadi 15,1 juta jiwa pada tahun 2000 atau 7,2 persen dari seluruh penduduk. Dan diperkirakan pada tahun 2020 akan menjadi 29 juta orang atau 11,4 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa penduduk lanjut usia meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Angka harapan hidup penduduk Indonesia berdasarkan data Biro Pusat Statistik pada tahun 1968 adalah 45,7 tahun, pada tahun 1980 : 55.30 tahun, pada tahun 1985 : 58,19 tahun, pada tahun 1990 : 61,12 tahun, dan tahun 1995 : 60,05 tahun serta tahun 2000 : 64.05 tahun (BPS.2000).
Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia akan membawa dampak terhadap sosial ekonomi baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam pemerintah. Implikasi ekonomis yang penting dari peningkatan jumlah penduduk adalah peningkatan dalam ratio ketergantungan usia lanjut (old age ratio dependency).
Setiap penduduk usia produktif akan menanggung semakin banyak penduduk usia lanjut. Wirakartakusuma dan Anwar (1994) memperkirakan angka ketergantungan usia lanjut pada tahun 1995 adalah 6,93% dan tahun 2015 menjadi 8,74% yang berarti bahwa pada tahun 1995 sebanyak 100 penduduk produktif harus menyokong 7 orang usia lanjut yang berumur 65 tahun ke atas sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 100 penduduk produktif harus menyokong 9 orang usia lanjut yang berumur 65 tahun ke atas.
Ketergantungan lanjut usia disebabkan kondisi orang lanjut usia banyak mengalami kemunduran fisik maupun psikis, artinya mereka mengalami perkembangan dalam bentuk perubahan-perubahan yang mengarah pada perubahan yang negatif. Secara umum kondisi fisik seseorang yang telah memasuki masa lanjut usia mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perubahan:
1.  Perubahan penampilan pada bagian wajah, tangan, dan kulit,
 2. Perubahan bagian dalam tubuh seperti sistem saraf: otak, isi perut: limpa, hati,
 3. Perubahan panca indra: penglihatan, pendengaran, penciuman, perasa, dan
4.  Perubahan motorik antara lain berkurangnya kekuatan, kecepatan dan belajar keterampilan baru.
Perubahan-perubahan tersebut pada umumnya mengarah pada kemunduruan kesehatan fisik dan psikis yang akhirnya akan berpengaruh juga pada aktivitas ekonomi dan sosial mereka. Sehingga secara umum akan berpengaruh pada aktivitas kehidupan sehari-hari.
Masalah umum yang dialami lanjut usia yang berhubungan dengan kesehatan fisik, yaitu rentannya terhadap berbagai penyakit karena berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi pengaruh dari luar. Menurut data SKRT (Survey Kesehatan Rumah Tangga) masih tinggi.
SKRT tahun 1980 menunjukkan angka kesakitan penduduk usia 55 tahun ke atas sebesar 25,7 persen. Berdasarkan rumit  Berkurangnya teman/relasi akibat kurangnya aktifitas di luar rumah kurangnya aktifitas sehingga waktu luang bertambah banyak meninggalnya pasangan hidup anak-anak yang meninggalkan rumah karena menempuh pendidikan yang lebih tinggi, anak-anak yang meninggalkan rumah untuk bekerja anak-anak telah dewasa dan membentuk keluarga sendiri.
Beberapa masalah tersebut akan menimbulkan rasa kesepian lebih cepat bagi orang lanjut usia. Dari segi inilah lanjut usia mengalami masalah psikologis, yang banyak mempengaruhi kesehatan psikis, sehingga menyebabkan orang lanjut usia kurang mandiri kondisi kesehatan mental lanjut usia di Kecamatan Badung Bali menunjukkan bahwa pada umumnya lanjut usia di daerah tersebut tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mereka mengeluh mengalami gangguan tidur mereka merasa tidak senang dan bahagia dalam masa tuanya, karena berbagai kebutuhan hidup dasar tidak terpenuhi, dan merasa sangat sedih, sangat kawatir terhadap keadaan lingkungannya.
Dalam sosialisasi dalam urusan di masyarakat kurang aktif (Suryani, 1999). Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa kondisi kesehatan mental lanjut usia mempengaruhi berbagai kondisi lanjut usia yang lain seperti kondisi ekonomi,yang menyebabkan orang lanjut usia tidak dapat bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan kondisi sosial yang menyebabkan kurangnya hubungan sosial antara lanjut usia dengan masyarakat.
Masalah ekonomi yang dialami orang lanjut usia adalah tentang pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang pangan, perumahan, kesehatan, rekreasi dan sosial. Dengan kondisi fisik dan psikis yang menurun menyebabkan mereka kurang mampu menghasilkan pekerjaan yang produktif.
Di sisi lain mereka dituntut untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin meningkat dari sebelumnya, seperti kebutuhan akan makanan bergizi seimbang, pemeriksaan kesehatan secara rutin, perawatan bagi yang menderita penyakit ketuaan dan kebutuhan rekreasi.
Sedangkan penghasilan mereka antara lain dari pensiun, tabungan, dan bantuan keluarga. Bagi lanjut usia yang memiliki asset dan tabungan cukup, tidak terlalu banyak masalah. Tetapi bagi lanjut usia yang tidak memiliki jaminan hari tua dan tidak memiliki aset dan tabungan yang cukup maka pilihan untuk memperoleh pendapatan jadi semakin terbatas.
Jika tidak bekerja berarti bantuan yang diperoleh mereka dapatkan dari bantuan keluarga, kerabat atau orang lain. Dengan demikian maka status ekonomi orang lanjut usia pada umumnya berada dalam lingkungan kemiskinan. Keadaan tersebut akan mengakibatkan orang lanjut usia tidak mandiri, secara finansial tergantung kepada keluarga atau masyarakat bahkan pemerintah.
Banyak lanjut usia dengan sia-sia mencari suatu bentuk pekerjaan. Upaya untuk mencari pekerjaan setelah pensiun mengalami kesulitan, karena berbagai lowongan pekerjaan di berbagai media masa selalu menghendaki tenaga kerja dengan pendidikan tinggi, penampilan menarik, energik, loyalitas tinggi, dan usia maksimal yang dikehendaki pada umumnya 25 – 30 tahun.
Jika hal ini dikaitkan dengan pencari kerja yang sudah lanjut usia yang pada umumnya berpendidikan rendah, menurut Wirakartakusumah (2000) sekitar 52,5 persen dari 13,3 juta lansia tidak pernah sekolah, tidak tamat SD sekitar 27,8 persen atau 3,7 juta orang sehingga dengan demikian 80 persen lansia berpendidikan SD ke bawah dan tidak memenuhi beberapa persyaratan yang dikehendaki perusahaan/industry maka membuat tenaga kerja lanjut usia semakin tersingkir dari dunia kerja yang diharapkan.
Kurangnya pasaran kerja, membuat mereka tidak mampu bersaing dengan orang-orang yang lebih muda dan berpendidikan. Disamping itu menurunnya kondisi fisik yang tidak mungkin dapat menyesuaikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang memegang prinsip efektifitas dan kualitas serta kuantitas yang tinggi ikut berpengaruh.
Dengan demikian pengangguran usia lanjut akan semakin banyak, dan lanjut usia semakin berada pada garis kemiskinan dan semakin tergantung pada generasi muda. Di jaman modernisasi, hubungan orang muda dan orang tua semakin renggang. Kesibukan yang melanda kaum muda hampir menyita seluruh waktunya, sehingga mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk memikirkan orang tua.
Kondisi seperti ini menyebabkan kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak, kurangnya perhatian dan pemberian perawatan terhadap orang tua. Kondisi perkotaan yang berpacu untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan banyak menimbulkan rasa kecemasan, ketegangan, ketakutan, bagi penduduknya yang dapat menyebabkan penyakit mental.
Kondisi perkotaan yang besifat individualisme menyebabkan kontak sosial menjadi longgar sehingga penduduk merasa tidak aman, kesepian dan ketakutan. Untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia lanjut usia perlu mengetahui kondisi lanjut usia di masa lalu dan masa sekarang.
Di Indonesia umumnya memasuki usia lanjut tidak perlu dirisaukan. Mereka cukup aman karena anak atau saudara-saudara yang lainnya masih merupakan jaminan yang baik bagi orang tuanya. Anak berkewajiban menyantuni orang tua yang sudah tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Nilai ini masih berlaku, memang anak wajib memberikan kasih sayangnya kepada orang tua sebagaimana mereka dapatkan ketika mereka masih kecil. Para usia lanjut mempunyai peranan yang menonjol sebagai seorang yang “dituakan”, bijak dan berpengalaman, pembuat keputusan, dan kaya pengetahuan.
Mereka sering berperan sebagai model bagi generasi muda, walaupun sebetulnya banyak diantara mereka tidak mempunyai pendidikan formal. Pengalaman hidup lanjut usia merupakan pewaris nilai-nilai sosal budaya sehingga dapat menjadi panutan bagi kesinambungan kehidupan bermasyarakat dan berbudaya.
Walaupun sangat sulit untuk mengukur berapa besar produktivitas budaya yang dimiliki orang lanjut usia, tetapi produktivitas tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh para generasi penerus mereka (Yasa,1999). Salah satu produktivitas budaya yang dimiliki lanjut usia adalah sikap suka memberi .