Jumat, 08 April 2016

Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1-21

Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Berikut merupakan bunyi pasal 1 ayat 1-21 beserta contohnya
Pasal 1 ayat 1
“Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh : 
Industri tekstil besar dan kecil banyak terdapat di Jawa Barat, daerah khusus Ibu Kota Jakarta, dan sebagian terdapat di Jawa Tengah. Dalam industri ini termasuk industri batik yang banyak terdapat di Jawa Tengah, terutama di Yogyakarta, Solo, dan Pekalongan. Kemajuan industri tekstil sangat pesat setelah ditemukan mesin-mesin modern. Penemuan mesin-mesin ini mengakibatkan industri kecil tenun gulun tikar.
Image result for industri tekstil
Pasal 1 ayat 2
“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkansumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri “
Contoh :
 Butik Daur Ulang menggunakan konsep wirausaha sosial sehingga efeknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Keuntungan dari usaha daur ulang ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah plastik."Konsepnya wirausaha sosial efeknya diharapkan untuk masyarakat. Profitnya untuk masyarakat, edukasi ke sekolah untuk memperkenalkan cara mengolah sampah plastik," jelas Hijrah.Omzet dari usaha daur ulang plastik bisa mencapai lebih dari Rp 25 juta yang kemudian dibagi untuk biaya operasional, gaji, dan edukasi daur ulang sampah ke masyarakat."Kalau omzet yang penting kita bisa buat bayar gaji karyawan kita saja sesuai UMR Sleman, Yogyakarta, sama nutupin biaya operasional kita, totalnya kurang lebih Rp 20 sampai Rp 25 juta. Sisa omzetnya ya buat edukasi masyarakat saja kita kan konsepnya wirausaha sosial," tutur Hijrah.Untuk target ke depannya, Butik Daur Ulang ingin membuka cabang baru dan juga memperbaiki sistem pendataan untuk bank sampah.
Pasal 1 ayat 3
“Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya,mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelamatkan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
penghargaan industri hijau merupakan program Kementrian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun
 Image result for industri pertanian
Pasal 1 ayat 4
“Industri strategi adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka tugas pemerintah negara”
Contoh:
PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk
Perusahaan manufaktur ini bergerak dalam bidang produksi minuman. Merk ini sendiri pastilah sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas.  Perusahaan yang berdiri tahun 1975 ini berpusat di Kabupaten Bandung. Contoh hasil produksinya adalah susu Ultra Milk, Teh Kotak, atau Sari Kacang Ijo
Pasal 1 ayat 5
“Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi”
Contoh :
Pada kehidupan sehari-hari, manusia menggunakan pakaian. Berikut ini proses produksi pakaian: Bahan pakaian umumnya berasal dari kapas. Kapas dihasilkan dari tanaman kapas di perkebunan kapas. Kapas kemudian dipintal menjadi benang, di pabrik pemintalan.
Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pasal 1 ayat 6
“jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.”
Contoh :
Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan . 
Image result for industri transportasi
Pasal 1 ayat 7
“Setiap orang adalah orang perseorangan  atau koperasi”
Contoh :
Perusahaan yang memproses bahan mentah hingga berubah menjadi barang yang siap untuk dipasarkan. Semua proses yang terjadi di industri ini umumnya melibatkan berbagai peralatan modern.Berikut ini adalah beberapa nama-nama perusahaan manufaktur yang ada di Indonesia dan terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
Nama Indofood pastilah nama perusahaan manufaktur yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perusahaan ini memang masuk ke dalam daftar nama perusahaan di BEI. Sudah sangat banyak produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh perusahaan ini.  
Pasal 1 ayat 8 
“Koperasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun maupun bukan badan hukum ”
Contoh :
 Koperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri. Kegiatan nan dilakukan di dalamnya ialah pengadaan bahan baku. Koperasi produsen diharapkan mampu menjadikan masyarakat optimal berkreasi dalam usahanya. Home industri sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat menengah ke bawah senantiasa ditingkatkan sebab usaha kecil tersebut menjadi dasar ataupun pendukung usaha-usaha besar di negara ini.
Pasal 1 ayat 9
“perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia”
Contoh :
PT Roda Vivatex Tbk. adalah salah satu perusahaan industri tekstil terbesar di Indonesia yang memproduksi kain tenun filament poliester. Berdiri pada tahun 1980 dan mulai berproduksi tahun 1983. Pada awal pendirian perusahaan, produksi kain poliester masih didominasi negara Korea dan Jepang sehingga kebutuhan kain di dalam negeri sangat bergantung pada kain-kain impor. Melihat kondisi demikian, menjadikan salah satu alasan Bapak Sutiadi Widjaja yang berpengalaman selama 12 tahun dalam perdagangan kimia tekstil untuk membangun perusahaan industri tekstil yang khusus memproduksi kain poliester.Perusahaan berkembang dengan pesat karena kain jenis tersebut diminati masyarakat di berbagai negara. Pemerintah ikut mendukung dengan adanya deregulasi dalam menggalakkan ekspor non migas. Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas. Perusahaan tercatat sebagai salah satu industri tekstil pengekspor utama kain poliester, kain yang menggunakan bahan filament poliester adalah Georgette, Satin dan Palace.
 Pasal 1 ayat 10
“perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”
Contoh :
Pada kegiatan produksi, terdapat kegiatan yang mengelola bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi.
Ada pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.

Pasal 1 ayat 11 
“Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.”
Contoh :
Kawasan industri adalah sebagai kawasan tempat kegiatan pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.Tujuan pembangunan kawasan industri, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memberikan kemudahan bagi industri dan mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri. Dalam suatu kawasan industri tersedia fasilitas tenaga listrik, air, fasilitas komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas kebutuhan konsumsi.Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).
Image result for krakatau industrial estate cilegon

Pasal 1 ayat 12
“Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”
Contoh :
Teknologi industri adalah penggunaan ilmu teknik dan teknologi manufaktur untuk menjadikan produksi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Program studi teknologi industri biasanya mencakup instruksi teori poptimisasi, faktor manusia, perilaku organisasi , proses industri Robot Mobil atau Mobile Robot adalah konstruksi robot yang ciri khasnya adalah mempunyai aktuator berupa roda untuk menggerakkan keseluruhan badan robot tersebut, sehingga robot tersebut dapat melakukan perpindahan posisi dari satu titik ke titik yang lain. Robot mobil ini sangat disukai bagi orang yang mulai mempelajari robot. Hal ini karena membuat robot mobil tidak memerlukan kerja fisik yang berat. Untuk dapat membuat sebuah robot mobile minimal diperlukan pengetahuan tentang mikrokontroler dan sensor-sensor elektro.

Pasal 1 ayat 13
“Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar peta dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.”
Contoh : 
Teknologi listrik yang dihasilkan oleh tenaga angin, panas bumi, dan sumber daya air tenaga surya ataupun bahan bakar bio. Sebuah perubahan dramatis yang akan disiapkan oleh Negara-negara dunia untuk menciptakan sumber energi yang ramah lingkungan, Berikut ini teknologi ramah lingkungan untuk masa depan kita.Tujuan dari sistem ini adalah memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk menghasilkan sumber  listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi dihasilkan dari reaksi keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium. Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber energi panas bumi.
 Pasal 1 ayat 14
“Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu bersifat bebas nilai , dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri”
Contoh :
Kemampuan ekspor indonesia tidak bisa kita remehkan di mana Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat terbesar dunia setelah Brazil, Vietnam dan Colombia.  Dari total produksi, sekitar 67% kopinya diekspor sedangkan sisanya (33%) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM UI tahun 1989 adalah sebesar 500 gram/kapita/tahun.  Dewasa ini kalangan pengusaha kopi memperkirakan tingkat  konsumsi kopi di Indonesia telah mencapai 800 gram/kapita/tahun. (Dikutip dari  AEKI, 2011). Dengan demikian dalam kurun waktu 20 tahun peningkatan konsumsi kopi telah mencapai 300 gram/kapita/tahun
Pasal 1 ayat 15
“Informasi industri adalah hasil pengelolaan data Industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi pengunanya .”
Contoh 
Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar. Perusahaan ini didirikan di jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada 5 tahun pertama beroperasinya, bisnis utama perusahaan ini adalah melayani industri kimaKomposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 16
“ Sistem informasi industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat kerasdan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan atau informasi industri”
Contoh :
Dunia global yang didorong oleh jaringan yang canggih dan sistem informasi menyapu banyak perusahaan nasional, industri nasional, dan ekonomi nasional. Banyak perusahaan lokal akan yang akan tergantikan oleh perusahaan yang mampu bergerak cepat serta memperluas jaringan melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah berubah secara drastis di seluruh dunia. Banyak perusahaan lokal akan digantikan oleh bergerak cepat perusahaan jaringan yang melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah secara radikal mengubah perekonomian domestik di seluruh dunia.

Pasal 1 ayat 17
“Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang diterapkan oleh lembaga yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh : 
 Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
No. SNI :                  SNI 9 -0038-1999
Abstraksi :                Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Pasal 1 ayat 18
“Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan , memelihara, memberlakukan dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tartib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
Ban berkode 215/65R15 89H. Angka '215' adalah lebar telapak ban dalam satuan ukuran milimeter. '65' (Aspek Rasio), adalah rasio/perbandingan antara ketebalan profil ban dengan lebar telapak ban. Angka 65 di sini mengisyaratkan tinggi/tebal ban adalah 65% dari lebar telapak ban. 'R' (konstruksi), adalah pola jalinan benang/kawat yang memperkuat konstruksi ban. 'R' disini berarti ban tersebut memiliki pola jalinan berpola radial. Jika 'B' berarti ban tersebut mempunyai konstruksi sabuk bias (bias belted). Untuk 'D' maka berarti konstruksinya adalah bias diagonal (diagonal bias). Angka 15 berikutnya adalah ukuran diameter rim/velek dalam satuan inci dan angka '89' mengisyaratkan beban maksimal (load index) yang diizinkan pada ban bersangkutan. Sesuai dengan standar industri ban maka kode tersebut memiliki kapasitas beban maksimal sebesar 580 kilogram di tiap ban.

Pasal 1 ayat 19
“Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahan adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia yang memegang kukuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Pasal 1 ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Contoh :
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati atau Walikota dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi . Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten  dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintah daerah  yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi , Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 

Pasal 1 ayat 21
“ Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian”
Contoh :
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar