Undang-undang
nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014
di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Berikut
merupakan bunyi pasal 1 ayat 1-21 beserta contohnya
Pasal 1 ayat 1
“Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan
yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh :
Industri tekstil besar dan kecil
banyak terdapat di Jawa Barat, daerah khusus Ibu Kota Jakarta, dan sebagian
terdapat di Jawa Tengah. Dalam industri ini termasuk industri batik yang banyak
terdapat di Jawa Tengah, terutama di Yogyakarta, Solo, dan Pekalongan. Kemajuan
industri tekstil sangat pesat setelah ditemukan mesin-mesin modern. Penemuan
mesin-mesin ini mengakibatkan industri kecil tenun gulun tikar.
Pasal 1 ayat 2
“Industri adalah seluruh bentuk
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkansumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri “
Contoh :
Butik Daur Ulang menggunakan
konsep wirausaha sosial sehingga efeknya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Keuntungan dari usaha daur ulang ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat
terkait pengolahan sampah plastik."Konsepnya wirausaha sosial efeknya
diharapkan untuk masyarakat. Profitnya untuk masyarakat, edukasi ke sekolah
untuk memperkenalkan cara mengolah sampah plastik," jelas Hijrah.Omzet
dari usaha daur ulang plastik bisa mencapai lebih dari Rp 25 juta yang kemudian
dibagi untuk biaya operasional, gaji, dan edukasi daur ulang sampah ke
masyarakat."Kalau omzet yang penting kita bisa buat bayar gaji karyawan
kita saja sesuai UMR Sleman, Yogyakarta, sama nutupin biaya operasional kita,
totalnya kurang lebih Rp 20 sampai Rp 25 juta. Sisa omzetnya ya buat edukasi
masyarakat saja kita kan konsepnya wirausaha sosial," tutur Hijrah.Untuk
target ke depannya, Butik Daur Ulang ingin membuka cabang baru dan juga
memperbaiki sistem pendataan untuk bank sampah.
Pasal 1 ayat 3
“Industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya,mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelamatkan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
penghargaan industri hijau
merupakan program Kementrian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun
Pasal 1 ayat 4
“Industri strategi adalah industri
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka tugas pemerintah negara”
Contoh:
PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk
Perusahaan manufaktur ini bergerak
dalam bidang produksi minuman. Merk ini sendiri pastilah sudah cukup dikenal
oleh masyarakat luas. Perusahaan yang berdiri tahun 1975 ini berpusat di
Kabupaten Bandung. Contoh hasil produksinya adalah susu Ultra Milk, Teh Kotak,
atau Sari Kacang Ijo
Pasal 1 ayat 5
“Bahan baku adalah bahan mentah,
barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi”
Contoh :
Pada kehidupan sehari-hari,
manusia menggunakan pakaian. Berikut ini proses produksi pakaian: Bahan pakaian
umumnya berasal dari kapas. Kapas dihasilkan dari tanaman kapas di perkebunan
kapas. Kapas kemudian dipintal menjadi benang, di pabrik pemintalan.
Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pasal 1 ayat 6
“jasa industri adalah usaha jasa
yang terkait dengan kegiatan industri.”
Contoh :
Industri jasa yaitu yang
mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat
tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan,
industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .
Pasal 1 ayat 7
“Setiap orang adalah orang
perseorangan atau koperasi”
Contoh :
Perusahaan yang memproses bahan
mentah hingga berubah menjadi barang yang siap untuk dipasarkan. Semua proses
yang terjadi di industri ini umumnya melibatkan berbagai peralatan
modern.Berikut ini adalah beberapa nama-nama perusahaan manufaktur yang ada di
Indonesia dan terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk
Nama Indofood pastilah nama perusahaan manufaktur yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perusahaan ini memang masuk ke dalam daftar nama perusahaan di BEI. Sudah sangat banyak produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh perusahaan ini.
Nama Indofood pastilah nama perusahaan manufaktur yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perusahaan ini memang masuk ke dalam daftar nama perusahaan di BEI. Sudah sangat banyak produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh perusahaan ini.
Pasal 1 ayat 8
“Koperasi adalah kumpulan orang
dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun maupun
bukan badan hukum ”
Contoh :
Koperasi produsen ialah koperasi nan
anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya
yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri. Kegiatan
nan dilakukan di dalamnya ialah pengadaan bahan baku. Koperasi produsen
diharapkan mampu menjadikan masyarakat optimal berkreasi dalam usahanya. Home
industri sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat menengah ke bawah
senantiasa ditingkatkan sebab usaha kecil tersebut menjadi dasar ataupun
pendukung usaha-usaha besar di negara ini.
Pasal 1 ayat 9
“perusahaan industri adalah setiap
orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di
Indonesia”
Contoh :
PT Roda Vivatex Tbk. adalah salah
satu perusahaan industri tekstil terbesar di Indonesia yang memproduksi kain
tenun filament poliester. Berdiri pada tahun 1980 dan mulai berproduksi tahun
1983. Pada awal pendirian perusahaan, produksi kain poliester masih didominasi
negara Korea dan Jepang sehingga kebutuhan kain di dalam negeri sangat
bergantung pada kain-kain impor. Melihat kondisi demikian, menjadikan salah
satu alasan Bapak Sutiadi Widjaja yang berpengalaman selama 12 tahun dalam
perdagangan kimia tekstil untuk membangun perusahaan industri tekstil yang
khusus memproduksi kain poliester.Perusahaan berkembang dengan pesat karena
kain jenis tersebut diminati masyarakat di berbagai negara. Pemerintah ikut
mendukung dengan adanya deregulasi dalam menggalakkan ekspor non migas.
Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona
ekspor non migas. Perusahaan tercatat sebagai salah satu industri tekstil
pengekspor utama kain poliester, kain yang menggunakan bahan filament poliester
adalah Georgette, Satin dan Palace.
Pasal 1 ayat 10
“perusahaan kawasan industri
adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.”
Contoh :
Pada kegiatan produksi, terdapat
kegiatan yang mengelola bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah
jadi.
Ada pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.
Ada pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.
Pasal 1 ayat 11
“Kawasan industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.”
Contoh :
Kawasan industri adalah sebagai
kawasan tempat kegiatan pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana,
dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan
kawasan industri.Tujuan pembangunan kawasan industri, yaitu untuk mempercepat
pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memberikan kemudahan bagi
industri dan mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri.
Dalam suatu kawasan industri tersedia fasilitas tenaga listrik, air, fasilitas
komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas kebutuhan
konsumsi.Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta,
Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan
industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung),
Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).
Pasal 1 ayat 12
“Teknologi industri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses
dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”
Contoh :
Teknologi industri adalah
penggunaan ilmu teknik dan teknologi manufaktur untuk
menjadikan produksi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Program
studi teknologi industri biasanya mencakup instruksi teori poptimisasi, faktor
manusia, perilaku organisasi , proses industri Robot Mobil atau Mobile
Robot adalah konstruksi robot yang ciri khasnya adalah mempunyai aktuator
berupa roda untuk menggerakkan keseluruhan badan robot tersebut, sehingga robot
tersebut dapat melakukan perpindahan posisi dari satu titik ke titik yang lain.
Robot mobil ini sangat disukai bagi orang yang mulai mempelajari robot. Hal ini
karena membuat robot mobil tidak memerlukan kerja fisik yang berat. Untuk dapat
membuat sebuah robot mobile minimal diperlukan pengetahuan tentang
mikrokontroler dan sensor-sensor elektro.
Pasal 1 ayat 13
“Data industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar peta dan atau sejenisnya
yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.”
Contoh :
Teknologi listrik yang dihasilkan
oleh tenaga angin, panas bumi, dan sumber daya air tenaga surya ataupun bahan
bakar bio. Sebuah perubahan dramatis yang akan disiapkan oleh Negara-negara
dunia untuk menciptakan sumber energi yang ramah lingkungan, Berikut ini
teknologi ramah lingkungan untuk masa depan kita.Tujuan dari sistem ini adalah
memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk menghasilkan sumber
listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi dihasilkan dari reaksi
keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium.
Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang
yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan
derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang
dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus
menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian
inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang
dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak
bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber
energi panas bumi.
Pasal 1 ayat 14
“Data kawasan industri adalah
fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan
atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu
bersifat bebas nilai , dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan
industri”
Contoh :
Kemampuan ekspor indonesia tidak
bisa kita remehkan di mana Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat
terbesar dunia setelah Brazil, Vietnam dan Colombia. Dari total produksi,
sekitar 67% kopinya diekspor sedangkan sisanya (33%) untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri. Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei
LPEM UI tahun 1989 adalah sebesar 500 gram/kapita/tahun. Dewasa ini
kalangan pengusaha kopi memperkirakan tingkat konsumsi kopi di Indonesia
telah mencapai 800 gram/kapita/tahun. (Dikutip dari AEKI, 2011).
Dengan demikian dalam kurun waktu 20 tahun peningkatan konsumsi kopi telah
mencapai 300 gram/kapita/tahun
Pasal 1 ayat 15
“Informasi industri adalah hasil
pengelolaan data Industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel,
grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu
yang bermanfaat bagi pengunanya .”
Contoh
Teknik dan pengadaan
barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar. Perusahaan ini
didirikan di jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada 5
tahun pertama beroperasinya, bisnis utama perusahaan ini adalah melayani
industri kimaKomposisi
kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk
Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan
Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Pasal 1 ayat 16
“ Sistem informasi industri
Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi
unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat kerasdan lunak,
serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan
atau informasi industri”
Contoh :
Dunia global yang didorong oleh
jaringan yang canggih dan sistem informasi menyapu banyak perusahaan nasional,
industri nasional, dan ekonomi nasional. Banyak perusahaan lokal akan yang akan
tergantikan oleh perusahaan yang mampu bergerak cepat serta memperluas jaringan
melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah berubah
secara drastis di seluruh dunia. Banyak perusahaan lokal akan digantikan oleh
bergerak cepat perusahaan jaringan yang melampaui batas nasional. Pertumbuhan
perdagangan internasional telah secara radikal mengubah perekonomian domestik
di seluruh dunia.
Pasal 1 ayat 17
“Standar Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang diterapkan oleh lembaga yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
Aki untuk kendaraan bermotor
roda empat atau lebih
No. SNI :
SNI 9
-0038-1999
Abstraksi
:
Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup,
sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi
(daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan
penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan
contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.Regulasi
Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan
tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77).
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 1 ayat 18
“Standardisasi adalah proses
merumuskan, menetapkan, menerapkan , memelihara, memberlakukan dan mengawasi
standar bidang industri yang dilaksanakan secara tartib dan bekerjasama dengan
semua pemangku kepentingan”
Contoh :
Ban berkode 215/65R15 89H. Angka
'215' adalah lebar telapak ban dalam satuan ukuran milimeter. '65' (Aspek
Rasio), adalah rasio/perbandingan antara ketebalan profil ban dengan lebar
telapak ban. Angka 65 di sini mengisyaratkan tinggi/tebal ban adalah 65% dari
lebar telapak ban. 'R' (konstruksi), adalah pola jalinan benang/kawat yang
memperkuat konstruksi ban. 'R' disini berarti ban tersebut memiliki pola
jalinan berpola radial. Jika 'B' berarti ban tersebut mempunyai konstruksi
sabuk bias (bias belted). Untuk 'D' maka berarti konstruksinya adalah bias
diagonal (diagonal bias). Angka 15 berikutnya adalah ukuran diameter rim/velek
dalam satuan inci dan angka '89' mengisyaratkan beban maksimal (load index)
yang diizinkan pada ban bersangkutan. Sesuai dengan standar industri ban maka
kode tersebut memiliki kapasitas beban maksimal sebesar 580 kilogram di tiap
ban.
Pasal 1 ayat 19
“Pemerintah pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintahan adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah Negara Republik Indonesia yang memegang kukuasaan pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :
Salah satu muatan paling penting
dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan
kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga
negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata
kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi
kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum
dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki
perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan
yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai
kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam
praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan
adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan
negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan
prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali
lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar
atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk
menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama
ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing
lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Pasal 1 ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Contoh :
Pemerintah Daerah di Indonesia
adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati
atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi . Daerah provinsi
itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintah daerah
yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi , Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 1 ayat 21
“ Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian”
Contoh :
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber
daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral menjalankan fungsi


