Definisi Negara menurut para ahli
diantaranya sebagai berikut:
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara
adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu Negara yaitu :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat
tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan
warga negara adalah penduduk
asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara
apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat,
laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Sifat-sifat Negara terdiri dari tiga
sifat, yaitu:
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Sumber: Wikipedia
Negara
adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat
dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara
ialah diakui kedaulatannya oleh negara
lain. Definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial
yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Definisi Negara menurut para ahli
diantaranya sebagai berikut:
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara
adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu Negara yaitu:
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat
tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan
warga negara adalah penduduk
asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara
apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat,
laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Sifat-sifat Negara terdiri dari tiga
sifat, yaitu:
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Sumber: Wikipedia
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu:
1.
kelahiran
2.
pemberian
3.
pewarganegaraan
4.
ikut
ayah atau ibunya
5.
perkawinan
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan
cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
2.
Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri
4.
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden
5.
secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di
Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara
asing atau bagian dari Negara asing tersebut
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
8.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing
9.
Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam
hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA, dan sesuai dengan
hukum asal Negara asing tersebut, WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya(pindah kewarganegaraan.
Sumber: Wikipedia